PPR Ditjenpas lakukan Pemeriksaan Mesin Xray Lapas Kelas IIA Purwokerto

    PPR Ditjenpas lakukan Pemeriksaan Mesin Xray Lapas Kelas IIA Purwokerto
    PPR Ditjenpas lakukan Pemeriksaan Mesin Xray Lapas Kelas IIA Purwokerto

    PURWOKERTO - PPR (Petugas Proteksi Radiasi) Rekanan dari Ditjenpas, mengunjungi Lapas Kelas IIA Purwokerto untuk melakukan pemeriksaan Kondisi Mesin Xray yang menjadi alat penunjang penyelenggaraan tusi Pemasyarakatan, pada Sabtu (05/09/2024).

    Pada kegiatan ini, PPR didampingi oleh Operator Xray, Petugas Seksi Kamtib, dan Petugas Ur.Umum.

    PPR memeriksa keseluruhan bagian body mesin xray kemudian hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar untuk dilakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.

    Menutup kegiatan itu, PPR mengatakan bahwa paparan radiasi sangat berbahaya bagi Operator Xray maupun Petugas.

    "Paparan radiasi dari alat ini tentu sangat berbahaya, kami menganjurkan agar hanya Petugas yang memiliki TLD yang menjadi Operator Xray dan TLD itu selalu dipasang agar paparan radiasi yang diterima terekam pada TLD, dan juga TLD tersebut harus selalu diperbaharui secara berkala", ucapnya

    "Selain itu, kepada para Petugas selain Operator Xray untuk menghindari zona radiasi, bila perlu kita pasang garis dan stiekr untuk menandakan zona radiasinya", sambungnya.

    (N.son/Reza)

    jawa tengah banyumas lapas purwokerto berita utama banyumas terkini https://purwokerto.indonesiasatu.co.id/ppr-ditjenpas-lakukan-pemeriksaan-mesin-xray-lapas-kelas-iia-purwokerto
    Narsono Son

    Narsono Son

    Artikel Sebelumnya

    Lapas Purwokerto Terima Penguatan Tusi,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota
    DPR Setujui Herindra Jadi Kepala BIN, Perkuat Sinergi Intelijen dan Pertahanan
    Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M
    Komnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas

    Ikuti Kami