Wartel Pas dan Video Call, Layanan Pelepas Rindu Bagi Warga Binaan LPN Purwokerto

    Wartel Pas dan Video Call, Layanan Pelepas Rindu Bagi Warga Binaan LPN Purwokerto

    Purwokerto, INFO_PAS - Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lapas Narkotika Purwokerto tetap berjalan dengan baik, Lapas Narkotika Purwokerto tetap memberikan layanan Warung Telpon Pemasyarakatan atau biasa disingkat Wartel PAS dan Video Call untuk para Warga Binaan yang ingin melakukan komunikasi dengan anggota keluarganya, Jumat (05/01).

Layanan ini mulanya diberlakukan sejak adanya pandemi Covid-19, namun sejauh ini perkembangan layanan tersebut masih sangat efektif dan disambut baik oleh seluruh warga binaan meskipun kunjungan tatap muka telah dibuka sehingga diberlakukan hingga sekarang

Layanan Wartel PAS dan Video Call bertempat di ruang kunjungan online yang dimana beroperasi setiap hari Senin - Sabtu mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.00 Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Riko Purnama Candra mengatakan layanan video call ini selain membantu WBP untuk berkomunikasi dengan keluarganya juga dapat mengurangi potensi adanya handphone di dalam Lapas.

"Layanan Wartel PAS dan Video Call ini salah satu bentuk layanan terbaik yang diberikan oleh Lapas Narkotika Purwokerto agar warga binaan dapat melepas rindu dengan keluarganya yang dapat membantu menekan potensi peredaran HP di dalam Lapas Narkotika Purwokerto", ujar Riko.

Layanan Wartel PAS dan Video Call untuk warga binaan diberikan waktu maksimal selama 10 menit dan tentu dengan pengawasan ketat dari petugas baik saat sedang berkomunikasi hingga riwayat video call yang dilakukan. (MAA)

    kemenkumham ri kemenkumham jawa tengah pemasyarakatan
    Adriel Kris Novianto

    Adriel Kris Novianto

    Artikel Sebelumnya

    Klinik Pratama Lapas Narkotika Purwokerto...

    Artikel Berikutnya

    Apel Bersama Awal Tahun 2024, Menkumham...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    HUT Korpri ke-53, Kapolda Jateng Tegaskan ASN Bagian Tak Terpisahkan dari Polri 
    Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
    Resmikan Pataka Dipta Prakasha, Irwasum Polri: Resapi dan Jadikan Pedoman Agar Hasil Kerja Bermanfaat bagi Masyarakat
    Polri dan RCMP Perkuat Kerja Sama, Tingkatkan Kapasitas Lawan Kejahatan Transnasional

    Ikuti Kami